51.Nakhoda
: Juragan (pemimpin) perahu (kapal) - Perwira laut yg memegang komando
tertinggi di atas kapal niaga; kapten kapal
52.Niagawan
: Pedagang
53.Objek
wisata : Setiap layanan pengunjung atau wisatawan akan produk yang menikmati
mengunjungi atau menggunakan.
54.Off-situs pemrograman : kegiatan pendidikan atau penafsiran yang dilakukan oleh personel lembaga
luar batas yurisdiksi Unit badan.
55.On-site Programming : kegiatan pendidikan atau penafsiran yang dilakukan oleh personel
lembaga dalam batas yurisdiksi Unit badan.
56.Operator: Sebuah
perusahaan yang menyediakan jasa transportasi, seperti perusahaan motorcoach,
maskapai penerbangan, jalur pelayaran, dan agen penyewaan mobil.
57.ORV : Off-road kendaraan adalah setiap kendaraan bermotor yang dirancang
untuk atau mampu lintas negara atau langsung atas tanah, air, pasir, salju, es,
rawa, rawa, atau daerah alam lainnya, kecuali bahwa mengecualikan istilah
tersebut (1) setiap perahu motor yang terdaftar, (2) apapun, militer kebakaran,
ambulan atau kendaraan penegak hukum bila digunakan untuk keperluan darurat dan
(3) setiap kendaraan yang penggunaannya disahkan oleh Kepala Insinyur, atau
wakilnya yang ditunjuk dengan benar, dalam sewa, izin, lisensi atau kontrak.
58.Oleh-oleh : Sesuatu yang dibawa setelah bepergian.
59.Ondel-Ondel : Kesenian asal Jakarta yang berupa boneka raksasa yang di dalamnya terdapat orang yang menggerakannya.
60. Pariwisata: Perjalanan
dilakukan untuk kesenangan. Usaha penyediaan dan pemasaran layanan dan
fasilitas untuk wisatawan kesenangan. Dengan demikian, konsep pariwisata adalah
perhatian langsung kepada pemerintah, operator, dan industri penginapan,
restoran dan hiburan dan perhatian langsung untuk hampir setiap industri dan
bisnis di dunia
KELOMPOK: novytania,aldita,gadisnabila,utami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar